Isi UUD 1945

BAB I
Bentuk dan kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara
(3) Segala putusan Majelis Permusyawartan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III
Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar
(2) Presiden melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7 
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden).
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Pasal 10 
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14 
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
  • Pasal 15
  • Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
    BAB IV
  • Dewan Pertimbangan Agung
    Pasal 16
    (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
    (2) Dewan in berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
    BAB V
    Kementerian Negara
    Pasal 17
    (1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
    (3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
    BAB VI
  • Pemerintah Daerah
  • Pasal 18 
  • Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
    BAB VII
  • Dewan Perwakilan Rakyat
    Pasal 19
    (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
    (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
    Pasal 20
    (1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    (2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
    Pasal 21
    (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang.
    (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
    Pasal 22
    (1) Dalam hal-ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
    (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
    (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
    BAB VIII
    Hal Keuangan
    Pasal 23
    (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
    (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
    (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
    (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
    (5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    BAB IX
    Kekuasaan Kehakiman
    Pasal 24
    (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undnag-undang.
    (2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
    Pasal 25

    Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
     BAB X
    Warga Negara
    Pasal 26
    (1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.
    Pasal 27
    (1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Pasal 28 

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaginya ditetapkan dengan Undang-undang.
     BAB XI
    Agama
    Pasal 29
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    BAB XII
    Pertahanan Negara
    Pasal 30
    (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
    BAB XIII
    Pendidikan
    Pasal 31
    (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
    Pasal 32
    BAB XIV
    Kesejahteraan Sosial
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Pasal 34

    Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
     BAB XV
    Bendera dan Bahasa
    Pasal 35

    Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
     Pasal 36

    Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
     BAB XVI
    Perubahan Undang-Undang Dasar
    Pasal 37
    (1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
    (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
    ATURAN PERALIHAN
    Pasal I 

    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
     Pasal II
    Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
    Pasal III 

    Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
     Pasal IV

    Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
     ATURAN TAMBAHAN
    (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Rya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
    (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

    Comments

    Popular posts from this blog

    Agama Kelas 10. BERTUMBUH MENJADI DEWASA

    Doa Bapa Kami (versi bahasa Yunani)

    Tuhan "Penerobos" (2 Samuel 5:20). Renungan Minggu Paskah, 12 April 2020. R.A.M.