PKn Kelas 7. NORMA
https://sg1b-broadcast.officeapps.live.com/m/Broadcast.aspx?Fi=68e1ab841291552b%5Fba2a86dd%2Db0cd%2D44e3%2D878d%2D12f7238d67b9%2Epptx
1.
Arti Norma
·
Berasal dari bahasa Latin yaitu nomos
(yang artinya UKURAN) bahasa Yunani yaitu νομος (yang artinya NILAI/HUKUM).
·
Norma adalah kaidah atau
ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia.
·
Norma adalah aturan atau ketentuan yang
mengikat warga kelompok dalam masyarakat dan yang dipakai sebagai pedoman
tingkah laku serta diterima oleh masyarakat.
·
Norma dapat dipertahankan dengan SANKSI
(ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggar norma).
2.
Isi Norma
·
Perintah
·
Larangan
3.
Tujuan dan Fungsi Norma
·
Tujuan = agar tercipta ketertiban dan
kedamaian dalam pergaulan hidup manusia.
·
Fungsi = mengatur tingkah laku manusia.
4. Macam-macam
Norma
a)
Norma Agama
Aturan
yang berisi perintah dan larangan bertingkah laku bagi manusia yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Sumber
ketaatan norma agama adalah kepercayaan atau iman.
Ø Tujuan
norma agama adalah supaya manusia selamat di dunia dan akhirat.
Ø Sifat
norma agama adalah universal atau berlaku di seluruh dunia.
b) Norma
Kesusilaan
Peraturan
hidup tentang perbuatan baik dan buruk yang bersumber dari hati nurani manusia.
Ø Sumber
ketaatan norma kesusilaan adalah hati nurani manusia.
Ø Tujuan
norma kesusilaan adalah supaya tidak timbul rasa bersalah atau penyesalan.
Ø Sifat
norma kesusilaan adalah umum dan universal atau dapat diterima oleh semua
manusia di dunia.
c) Norma
Kesopanan
Peraturan
hidup yang bersumber dari pergaulan hidup masyarakat.
Ø Sumber
ketaatan norma kesopanan adalah dari masyarakat.
Ø Tujuan
norma kesopanan adalah supaya perbuatan yang menurut masyarakat salah dapat
diperbaiki.
Ø Sifat
norma kesopanan adalah tidak universal, sesuai adat-istiadat dan kebiasaan di
daerah tersebut.
d) Norma
Hukum
Peraturan-peraturan
yang dibuat oleh negara secara tertulis dan mempunyai sanksi yang jelas
(hukuman atau denda).
Ø Sumber
ketaatan norma hukum adalah dari badan/lembaga yang berwenang (pemerintah).
Ø Tujuan
norma hukum adalah mewujudkan serta menjamin ketertiban dalam masyarakat,
bangsa, dan negara.
Ø Sifat
norma hukum bersifat memaksa.
Comments
Post a Comment