PKn Kelas 7. NORMA

https://sg1b-broadcast.officeapps.live.com/m/Broadcast.aspx?Fi=68e1ab841291552b%5Fba2a86dd%2Db0cd%2D44e3%2D878d%2D12f7238d67b9%2Epptx

1.      Arti Norma
·         Berasal dari bahasa Latin yaitu nomos (yang artinya UKURAN) bahasa Yunani yaitu νομος (yang artinya NILAI/HUKUM).
·         Norma adalah kaidah atau ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia.
·         Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat dan yang dipakai sebagai pedoman tingkah laku serta diterima oleh masyarakat.
·         Norma dapat dipertahankan dengan SANKSI (ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggar norma).
2.      Isi Norma
·         Perintah
·         Larangan
3.      Tujuan dan Fungsi Norma
·         Tujuan = agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup manusia.
·         Fungsi = mengatur tingkah laku manusia.
4.       Macam-macam Norma
a)      Norma Agama
Aturan yang berisi perintah dan larangan bertingkah laku bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Sumber ketaatan norma agama adalah kepercayaan atau iman.
Ø  Tujuan norma agama adalah supaya manusia selamat di dunia dan akhirat.
Ø  Sifat norma agama adalah universal atau berlaku di seluruh dunia.
b)      Norma Kesusilaan
Peraturan hidup tentang perbuatan baik dan buruk yang bersumber dari hati nurani manusia.
Ø  Sumber ketaatan norma kesusilaan adalah hati nurani manusia.
Ø  Tujuan norma kesusilaan adalah supaya tidak timbul rasa bersalah atau penyesalan.
Ø  Sifat norma kesusilaan adalah umum dan universal atau dapat diterima oleh semua manusia di dunia.
c)      Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup masyarakat.
Ø  Sumber ketaatan norma kesopanan adalah dari masyarakat.
Ø  Tujuan norma kesopanan adalah supaya perbuatan yang menurut masyarakat salah dapat diperbaiki.
Ø  Sifat norma kesopanan adalah tidak universal, sesuai adat-istiadat dan kebiasaan di daerah tersebut.
d)     Norma Hukum
Peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara secara tertulis dan mempunyai sanksi yang jelas (hukuman atau denda).
Ø  Sumber ketaatan norma hukum adalah dari badan/lembaga yang berwenang (pemerintah).
Ø  Tujuan norma hukum adalah mewujudkan serta menjamin ketertiban dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Ø  Sifat norma hukum bersifat memaksa.

Comments

Popular posts from this blog

Agama Kelas 10. BERTUMBUH MENJADI DEWASA

Doa Bapa Kami (versi bahasa Yunani)

Tuhan "Penerobos" (2 Samuel 5:20). Renungan Minggu Paskah, 12 April 2020. R.A.M.