PKn Kelas 7. HUKUM
I. Pengertian Hukum
•
Menurut E. Utrecht, hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat
sehingga harus ditaati.
•
Menurut Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
II. Tujuan Hukum
•
Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada masyarakat.
•
Menciptakan keadilan dan ketertiban
•
Menjamin kebahagiaan kepada masyarakat
• Memberi petunjuk dalam pergaulan
III. Fungsi dasar hukum
•
Perlindungan (melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya)
•
Keadilan (menjaga dan memberikan
keadilan bagi manusia)
• Pembangunan (digunakan untuk pelaksanaan
pembangunan)
IV. Macam-macam hukum
•
Hukum menurut bentuknya
1. Hukum
tertulis, ditulis secara resmi oleh lembaga negara dan dicantumkan dalam
peraturan negara. Contoh: UUD, Ketetapan MPR, UU, PP.
2. Hukum
tidak tertulis (konvensi), tidak ditulis secara resmi tetapi masih diakui
secara sah sebagai hukum yang berlaku. Contoh: pidato kenegaraan presiden
setiap tanggal 16 Agustus dan aturan-aturan agama.
•
Hukum menurut wilayah berlakunya
1. Hukum
lokal, berlaku di daerah tertentu
2. Hukum
nasional, berlaku di negara tertentu
3. Hukum
internasional, mengatur hubungan antar negara/lebih
•
Hukum menurut waktu berlakunya
1. Ius
constitutum (hukum positif), berlaku saat ini
2. Ius
constituendum, berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum
alam (antar waktu), mengatur suatu peristiwa masa kini dengan masa lampau
•
Hukum menurut isinya
1. Hukum
publik (negara), mengatur hubungan antar negara dan warga negara
ü Hukum
tata negara, mempelajari negara tertentu
ü Hukum
administrasi negara, mengatur alat kelengkapan negara
ü Hukum
pidana (KUHP), mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum
ü Hukum
acara, berhubungan dengan pengadilan.
2. Hukum
privat (sipil), menitikberatkan kepentingan perseorangan
ü Hukum
perdata
ü Hukum
keluarga
ü Hukum
kekayaan
ü Hukum
dagang
ü Hukum
waris
ü Hukum
perkawinan
V.
Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Secara umum/global yang termasuk dalam sumber hukum adalah
• Undang-undang
• Kebiasaan
• Perjanjian
antar negara
• Yurisprudensi,
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan mengikat
• Pendapat
ahli
VI.
Pentingnya norma hukum
Hukum
diperlukan karena :
• Hak
setiap orang terlindungi
• Tidak
semua orang menaati dan mematuhi norma-norma yang ada
• Masih banyak hal yang tidak diatur dan dijamin oleh
norma-norma yang ada
Comments
Post a Comment