PKn Kelas 9. KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA

https://sg1b-broadcast.officeapps.live.com/m/Broadcast.aspx?Fi=68e1ab841291552b%5F6094441c%2D49d5%2D40e8%2Db961%2D96e3022ee141%2Epptx

       Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan iptek sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat fisik (konvensional) berkembang menjadi fisik dan non-fisik (multidimensional).

       Sumber ancaman multidimensional adalah permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.

       3 komponen sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer :
  1. Komponen utama – TNI (UU RI No. 3 tahun 2002 pasal 7 ayat 2)
  2. Komponen cadangan – semua warga negara, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat memperkuat komponen utama
  3. Komponen pendukung – semua warga negara, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat meningkatkan komponen utama dan komponen cadangan
       Upaya bela negara menurut UU RI No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 adalah melalui
  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI
  4. Pengabdian sesuai profesi

Comments

Popular posts from this blog

Agama Kelas 10. BERTUMBUH MENJADI DEWASA

Doa Bapa Kami (versi bahasa Yunani)

Tuhan "Penerobos" (2 Samuel 5:20). Renungan Minggu Paskah, 12 April 2020. R.A.M.