PKn Kelas 9. KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
https://sg1b-broadcast.officeapps.live.com/m/Broadcast.aspx?Fi=68e1ab841291552b%5F6094441c%2D49d5%2D40e8%2Db961%2D96e3022ee141%2Epptx
• Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan
kemajuan iptek sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat fisik (konvensional) berkembang menjadi
fisik dan non-fisik (multidimensional).
• Sumber ancaman multidimensional adalah
permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
• 3 komponen sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman militer :
- Komponen utama – TNI (UU RI No. 3 tahun 2002
pasal 7 ayat 2)
- Komponen cadangan – semua warga negara,
sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
dapat memperkuat komponen utama
- Komponen pendukung – semua warga negara,
sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
dapat meningkatkan komponen utama dan komponen cadangan
• Upaya bela negara menurut UU RI No. 3 tahun 2002
pasal 9 ayat 2 adalah melalui
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI
- Pengabdian sesuai profesi
Comments
Post a Comment