PKn Kelas 9. PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
A. Hakikat
bangsa dan negara
1. Pengertian
bangsa
a) Dalam
arti sosiologis antropologis, bangsa adalah perkumpulan orang-orang yang saling
membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesatuan ras,
bahasa, agama, dan adat-istiadat.
b) Dalam
arti politis, bangsa adalah perkumpulan orang yang memiliki latar belakang
sejarah, asal keturunan, adat, pengalaman, kepentingan, nasib, bahasa, dan
tujuan yang sama.
2. Terjadinya
bangsa
2
macam unsur yang dapat membentuk bangsa adalah
a) Unsur
objektif. Negara terbentuk karena ada kumpulan manusia yang memiliki kesamaan
objektif (ras, bahasa, keturunan, adat, kebudayaan, dan agama). Contohnya
adalah bangsa Moro dan Kurdi.
b) Unsur
subjektif. Negara terbentuk karena ada kumpulan manusia yang memiliki kesamaan
subjektif (nasib dan cita-cita). Contohnya adalah bangsa Indonesia.
3. Unsur-unsur
bangsa
Friederch
Hertz, ahli sosiologi dan ekonomi dari Jerman menyatakan 3 unsur terbentuknya
suatu negara, yaitu
a) Keinginan
untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan
urusan dalam negeri.
b) Keinginan
untuk menunjukkan kemandirian, keaslian, kelebihan, dan bahasa.
c) Keinginan
untuk menunjukan keunggulan dalam kerja sama antar bangsa.
4. Pengertian
negara
a) Dalam
arti luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional
untuk mewujudkan kepetingan bersama.
b) Dalam
arti sempit, negara adalah alat untuk mencapai kepentingan bersama.
5. Negara
menurut pakar kenegaraan
a) Negara
menurut Logeman adalah suatu
organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta
menyelenggarakan masyarakat.
b) Negara
menurut Roger H. Soltau adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
c) Negara
menurut Aristoteles adalah persekutuan
dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
d) Negara
menurut Prof. R. Djokosoetono, S.H.
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
e) Negara
menurut Notohamidjojo adalah
organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
f) Negara
menurut Mirriam Budihardjo
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyat.
6. Fungsi
dan unsur negara
a) Fungsi
kekuasaan negara menurut teori Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu adalah sebagai berikut
Ø Fungsi
legislatif (membuat undang-undang)
Ø Fungsi
eksekutif (melaksanakan undang-undang)
Ø Fungsi
yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
b) Unsur
negara adalah sebagai berikut
Ø Unsur
Konstitutif. Unsur konstitutif adalah unsur mutlak pembentuk negara. Unsur ini
mencakup 3, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah
NKRI adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa dan memiliki
batas, yaitu ± 6º LU (Lintang Utara) sampai ± 11º LS (Lintang Selatan), ± 95º
BT (Bujur Timur) sampai ± 141º BT (Bujur Timur).
Ø Unsur
Deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan yang
melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini mencakup 4, yaitu tujuan negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain, dan masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa. Pengakuan dari negara lain ada dua macam, yaitu
secara de facto (memenuhi unsur konstitutif) dan de jure (menurut hukum
internasional).
NKRI
diakui secara de jure oleh Inggris pada 31 Maret 1947, Amerika Serikat pada 17
April 1947, Uni Soviet pada 26 Mei 1948, Belanda pada 27 Desember 1949.
B. Terbentuknya
bangsa dan negara Indonesia
Bangsa Indonesia terbentuk karena
adanya alat pemersatu bangsa, yaitu
1. Bahasa
persatuan, yaitu bahasa Indonesia
2. Bendera
negara, yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu
kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
negara, yaitu Garuda Pancasila
5. Semboyan
negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar
falsafah negara, yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(hukum dasar) negara, yaitu UUD 1945
8. Bentuk
NKRI yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
wawasan nusantara
10. Kebudayaan
daerah sebagai kebudayaan nasional
Secara
teori, negara Indonesia berkembang karena
1. Bangsa
Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan
suatu bangsa atas bangsa lain.
2. Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan, yang akhirnya melahirkan
proklamasi kemerdekaan.
3. Kehendak
bersama seluruh bangsa Indonesia dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
4. Adanya
alat kelengkapan negara.
C. Pentingnya
usaha pembelaan negara
Bela negara adalah tekad, sikap,
dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan Pancasila sebagai
ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi ancaman yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Beberapa dasar hukum usaha
pembelaan negara adalah
1. UUD
RI 1945 pasal 30
2. Ketetapan
MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri
3. Ketetapan
MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri
4. UU
RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri
5. UU
RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
6. UU
RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Alasan
setiap warga negara harus aktif dalam bela negara adalah
1. Wujud
kecintaan warga negara kepada NKRI
2. Kewajiban
dasar manusia dan kehormatan bagi setiap warga negara
3. Cinta
kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
4. Membuktikan bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif
Comments
Post a Comment