PKn Kelas 9. PEMBELAAN TERHADAP NEGARA

   A.    Hakikat bangsa dan negara
1.      Pengertian bangsa
a)      Dalam arti sosiologis antropologis, bangsa adalah perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat-istiadat.
b)      Dalam arti politis, bangsa adalah perkumpulan orang yang memiliki latar belakang sejarah, asal keturunan, adat, pengalaman, kepentingan, nasib, bahasa, dan tujuan yang sama.
2.      Terjadinya bangsa
2 macam unsur yang dapat membentuk bangsa adalah
a)      Unsur objektif. Negara terbentuk karena ada kumpulan manusia yang memiliki kesamaan objektif (ras, bahasa, keturunan, adat, kebudayaan, dan agama). Contohnya adalah bangsa Moro dan Kurdi.
b)      Unsur subjektif. Negara terbentuk karena ada kumpulan manusia yang memiliki kesamaan subjektif (nasib dan cita-cita). Contohnya adalah bangsa Indonesia.
3.      Unsur-unsur bangsa
Friederch Hertz, ahli sosiologi dan ekonomi dari Jerman menyatakan 3 unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
a)      Keinginan untuk bersatu secara sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan urusan dalam negeri.
b)      Keinginan untuk menunjukkan kemandirian, keaslian, kelebihan, dan bahasa.
c)      Keinginan untuk menunjukan keunggulan dalam kerja sama antar bangsa.
4.      Pengertian negara
a)      Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepetingan bersama.
b)      Dalam arti sempit, negara adalah alat untuk mencapai kepentingan bersama.
5.      Negara menurut pakar kenegaraan
a)      Negara menurut Logeman adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
b)      Negara menurut Roger H. Soltau adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
c)      Negara menurut Aristoteles adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
d)     Negara menurut Prof. R. Djokosoetono, S.H. adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
e)      Negara menurut Notohamidjojo adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
f)       Negara menurut Mirriam Budihardjo adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
6.      Fungsi dan unsur negara
a)      Fungsi kekuasaan negara menurut teori Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu adalah sebagai berikut
Ø  Fungsi legislatif (membuat undang-undang)
Ø  Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
Ø  Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
b)      Unsur negara adalah sebagai berikut
Ø  Unsur Konstitutif. Unsur konstitutif adalah unsur mutlak pembentuk negara. Unsur ini mencakup 3, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah NKRI adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa dan memiliki batas, yaitu ± 6º LU (Lintang Utara) sampai ± 11º LS (Lintang Selatan), ± 95º BT (Bujur Timur) sampai ± 141º BT (Bujur Timur).
Ø  Unsur Deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan yang melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini mencakup 4, yaitu tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa. Pengakuan dari negara lain ada dua macam, yaitu secara de facto (memenuhi unsur konstitutif) dan de jure (menurut hukum internasional).
NKRI diakui secara de jure oleh Inggris pada 31 Maret 1947, Amerika Serikat pada 17 April 1947, Uni Soviet pada 26 Mei 1948, Belanda pada 27 Desember 1949.
   B.     Terbentuknya bangsa dan negara Indonesia
Bangsa Indonesia terbentuk karena adanya alat pemersatu bangsa, yaitu
1.      Bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia
2.      Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
5.      Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (hukum dasar) negara, yaitu UUD 1945
8.      Bentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi wawasan nusantara
10.  Kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional
Secara teori, negara Indonesia berkembang karena
1.      Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain.
2.      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan, yang akhirnya melahirkan proklamasi kemerdekaan.
3.      Kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
4.      Adanya alat kelengkapan negara.
   C.     Pentingnya usaha pembelaan negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Beberapa dasar hukum usaha pembelaan negara adalah  
1.      UUD RI 1945 pasal 30
2.      Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri
3.      Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri
4.      UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri
5.      UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
6.      UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Alasan setiap warga negara harus aktif dalam bela negara adalah
1.      Wujud kecintaan warga negara kepada NKRI
2.      Kewajiban dasar manusia dan kehormatan bagi setiap warga negara
3.      Cinta kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
4.   Membuktikan bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif

Comments

Popular posts from this blog

Agama Kelas 10. BERTUMBUH MENJADI DEWASA

Doa Bapa Kami (versi bahasa Yunani)

Tuhan "Penerobos" (2 Samuel 5:20). Renungan Minggu Paskah, 12 April 2020. R.A.M.